Serulah mereka ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik
serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu
adalah Yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan
Yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Qs. an-Nahl
[16]: 125).
Sabab an-Nuzûl Ayat
Para mufasir berbeda pendapat seputar sabab an-nuzûl (latar belakang
turunnya) ayat ini. Al-Wahidi menerangkan bahwa ayat ini turun setelah
Rasulullah Saw menyaksikan jenazah 70 sahabat yang syahid dalam Perang
Uhud, termasuk Hamzah, paman Rasulullah.*1) Al-Qurthubi menyatakan bahwa
ayat ini turun di Makkah ketika adanya perintah kepada Rasulullah Saw
untuk melakukan gencatan senjata (muhâdanah) dengan pihak Quraisy. Akan
tetapi, As-Suyuthi tidak menjelaskan adanya riwayat yang menjadi sabab
an-nuzûl ayat tersebut.*2)
Meskipun demikian, ayat ini tetap berlaku umum untuk sasaran dakwah
siapa saja, Muslim ataupun kafir, dan tidak hanya berlaku khusus sesuai
dengan sababun nuzûl-nya (andaikata ada sabab an-nuzûl-nya). Sebab,
ungkapan yang ada memberikan pengertian umum*3)—setelah kata ud‘u
(serulah) tidak disebutkan siapa obyek (maf‘ûl bih)-nya. Ini adalah
uslûb (gaya pengungkapan) bahasa Arab yang memberikan pengertian umum
(li at-ta’mîm).*4) Dari segi siapa yang berdakwah, ayat ini juga berlaku
umum. Meski ayat ini adalah perintah Allah kepada Rasulullah, perintah
ini juga berlaku untuk umat Islam.*5)
Makna Global Ayat
Ayat di atas menerangkan tiga metode (tharîqah) dakwah, yakni cara
pengemban dakwah menyerukan Islam kepada manusia. Ada cara yang berbeda
untuk sasaran dakwah yang berbeda. Pertama, dengan hikmah, maksudnya
dengan dalil (burhan) atau hujjah yang jelas (qath‘i ataupun zhanni)
sehingga menampakkan kebenaran dan menghilangkan kesamaran.*6) Cara ini
tertuju kepada mereka yang ingin mengetahui hakikat kebenaran yang
sesungguhnya, yakni mereka yang memiliki kemampuan berpikir yang tinggi
atau sempurna;*7) seperti para ulama, pemikir, dan cendekiawan.
Kedua, dengan maw‘izhah hasanah, yaitu peringatan yang baik yang
dapat menyentuh akal dan hati (perasaan).*8) Misalnya, dengan
menyampaikan aspek targhîb (memberi dorongan/pujian) dan tarhîb (memberi
peringatan/celaan) ketika menyampaikan hujjah.*9) Cara ini tertuju
kepada masyarakat secara umum. Mereka adalah orang-orang yang taraf
berpikirnya di bawah golongan yang diseru dengan hikmah, namun masih
dapat berpikir dengan baik dan mempunyai fitrah dan kecenderungan yang
lurus.*10)
Ketiga, dengan jadal (jidâl/mujâdalah) billati hiya ahsan, yaitu
debat yang paling baik. Dari segi cara penyampaian, perdebatan itu
disampaikan dengan cara yang lunak dan lembut, bukan cara yang keras dan
kasar.*11) Dari segi topik, semata terfokus pada usaha mengungkap
kebenaran, bukan untuk mengalahkan lawan debat semata atau menyerang
pribadinya.*12) Dari segi argumentasi, dijalankan dengan cara
menghancurkan kebatilan dan membangun kebenaran. Cara ini tertuju kepada
orang yang cenderung suka berdebat dan membantah, yang sudah tidak
dapat lagi diseru dengan jalan hikmah dan maw‘izhah hasanah.*13)







0 komentar:
Posting Komentar